Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pembiayaan, perbendaharaan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
Fungsi
1. Melakukan penyusunan program kerja Sub. Bagian.
2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran pusat yang berkaitan dengan urusan administrasi.
3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan satuan biaya Kegiatan di lingkungan pusat.
4. Melakukan penelitian kebenaran dokumen pencarian anggaran dan ketersediaan dana sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Melakukan penyusunan bahan revisi anggaran di lingkunganpusat.
6. Melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluarankeuangan pusat.
7. Melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan paja dilingkungan pusat.
8. Melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaananggaran dan penghitungan anggaran di lingkungan pusat.
9. Melakukan penyiapan bahan usul bendahara dan pemeganguang muka kegiatan unit kerja di lingkungan pusat.
10. Melakukan koordinasi perencanaan awal kegiatan pusat yangbersifat administrasi dan menyusun pradipa PPPPTK.
11. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen SubBagian