Koordinator Program dan Fasilitasi Peningkatan Kompetensi PTK terdiri atas:
a. Sub Koordinator Program Peningkatan Kompetensi PTK;
b. Sub Koordinator Tata Laksana Peningkatan Kompetensi PTK; dan
c. Sub Koordinator Evaluasi Peningkatan Kompetensi PTK.
Rincian Tugas Koordinator Program dan Fasilitasi Peningkatan Kompetensi PTK :
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melaksanakan analisis kebutuhan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan penyiapan alat/bahan dan bahan ajar peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melaksanakan pengelolaan laboratorium/bengkel/fasilitas praktek lainnya;
f. melaksanakan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
i. melaksanakan pengembangan model evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
j. melaksanakan urusan penerbitan surat tanda tamat peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
k. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
l. melaksanakan penyusunan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.