Rincian Tugas Sub Koordinator Inovasi dan TIK:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melaksanakan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan kerja sama antar lembaga di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melaksanakan pengembangan model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
f. melaksanakan pengelolaan sistem informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. melaksanakan pengelolaan data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melaksanakan penyajian dan penyebarluasan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
i. melaksanakan evaluasi program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.