Rincian Tugas Sub Koordinator Evaluasi Peningkatan Kompetensi PTK:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melakukan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melakukan pengembangan model evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melakukan pengumpulan bahan dan penerbitan surat tanda tamat peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. melakukan penyusunan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan penyiapan penyusunan laporan Bidang.